KPK Sita Empat Mobil Milik Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Sita Empat Mobil Milik Bupati Kukar Rita Widyasari
komisi Pemberantas Korupsi / Kompas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil milik Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena diduga terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita.

Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan menerima gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, empat mobil yang disita yaitu Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari) namun dengan nama pihak lain," kata Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Menurut Basaria, Hari Susanto memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata dia.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.

"Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka," kata Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan

Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »